Sudah 4 tahun ini AA mengarungi mahligai rumah tangga bersama SA, wanita asal Lakarsantri, Surabaya, dengan aman. Keduanya menjalankan bisnis di kawasan Ampel. Namun, kini pria asal Pakistan itu tidak lagi bisa melanjutkan usaha bersama istrinya.
Kamis (3/2), dia dideportasi atau dipulangkan paksa ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebab, AA telah melakukan pelanggaran kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Izin tinggal lelaki 41 tahun itu sudah kadaluarsa. Lebih dari 60 hari.
"Ada bisnis toko emas dan permata di daerah Ampel bersama istri," ungkap AA dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (2/2).
Dia berdalih tidak mengetahui bahwa Kitas yang dimiliki sudah kadaluarsa. Padahal, berdasarkan catatan keimigrasian, batas waktu izin tinggalnya AA sudah habis cukup lama. Yakni, selama 130 hari terhitung sejak Kitas diterbitkan.
Sejauh ini, AA mengaku belum ada rencana untuk tinggal tetap di Surabaya atau Indonesia. Yang jelas, dia akan kembali setelah masa cekalnya habis. "Sekitar enam bulan. Nanti saya urus dan saya lengkapi dokumen-dokumennya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Inteligen Pendindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono mengatakan, sesuai prosedur penindakan ada dua tahap. Yaitu, pembinaan dan penindakan.
"Ada batas waktu maksimal 60 hari, yang bersangkutan bisa membayar denda administrasi dan dilakukan pembinaan. Kalau sudah lebih dari itu, maka kita deportasi," tegasnya.
Sonny mengatakan, aktivitas AA sudah masuk dalam pantuan tim Inteldakim. Setelah dicek, ternyata Kitas yang dimiliki memang sudah tidak berlaku. Batas waktu atau masa tinggalnya di Indonesia sudah kadaluarsa. "Dia overstay terlalu lama sehingga harus ditindak," katanya.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Wawan Anjaryono menambahkan, AA tercatat masuk ke Indonesia pada 29 Februari 2020. Yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan indeks B211A. Penjaminnya SA selaku istrinya. Nah, visa kunjungan AA sudah diperpanjang sampai tiga kali.
Pada 4 September 2020, lanjut Wawan, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas dan baru diterbitkan pada 19 Oktober 2020. Izin itu berlaku sampai 19 September 2021 lalu. "Ternyata, sejak saat itu izin tinggalnya tidak diperpanjang. Karena itu, kami melakukan penindakan," pungkasnya.
